Pada postingan sebelumnya telah diinformasikan tata cara melakukan revisi Akta Kelahiran. Dimana salah satu syarat yang dibutuhkan adalah surat penetapan dari Pengadilan Negeri.
Untuk mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, simak penjelasannya berikut ini.
Menurut Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember, Slamet Budiono, S.H, M.H., meminta penetapan untuk melakukan revisi akta kelahiran cukup mudah apabila kita mengikuti prosedur yang berlaku.
“Tidak ada yang sulit apabila semua prosedur dan persyaratannya dipenuhi. Kita semua pelayan masyarakat, tentu disini niat kami adalah semakin memudahkan bukan menyulitkan,” papar Slamet saat ditemui di ruangannya, Selasa (05/11/2019) sore.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan sidang dan meminta penetapan, persyaratan tersebut antara lain :
- Surat Keterangan dari Desa (Menyebutkan letak kesalahan pada Akta Kelahiran yang akan di revisi)
- FC Kartu Keluarga yang sudah benar
- FC KTP Orang Tua/Wali yang mengajukan sidang dan penetapan
- FC Akta Kelahiran yang salah
- FC Ijazah Terakhir (Jika Ada)
- FC Buku Nikah Orang Tua
- Materai 6000 di cap pos (Ter-Segel)
Setelah melengkapi seluruh persyaratan tersebut, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah :
- Datang Ke Pengadilan Negeri Jember dan menuju Pos Pelayanan Hukum
- Mengisi formulir permohonan perubahan Akta Kelahiran dan menyerahkan kepada petugas beserta seluruh persyaratan yang lainnya
- Langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember
- Data-data akan didaftarkan secara online.
- Membayar sesuai nominal yang ditentukan melalui bank BTN. Nominal ditentukan berdasarkan jarak dari Pengadilan Negeri ke Alamat Rumah (Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Penentuan waktu kapan sidang akan dilaksanakan
- Saat sidang, pemohon harus membawa 2 orang saksi yang tidak ada ikatan keluarga
- Proses sidang bisa lebih dari 1 kali, tergantung putusan dari Hakim
- Setelah Hakim memutuskan, maka surat penetapan akan terbit dan dapat langsung dibawa ke Dispendukcapil Jember untuk pengurusan selanjutnya.
sumber: https://dispendukcapil.jemberkab.go.id/begini-cara-mengurus-surat-penetapan-pengadilan-untuk-revisi-akta-lahir/